iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mantan Direktur salah satu bank di Provinsi Jambi berinisial YEH terdakwa kasus tindak pidana kasus korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi dituntut pidana 12 penjara, denda Rp 1 Miliar, dan uang pengganti Rp 7,600 Miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (11/12). Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ronald Safroni.

Dalam tuntutannya, JPU Kejati meyakinkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Jaksa Kejati Albert Roni mengatakan, tuntutan yang diberikan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi dan alat bukti yang telah disampaikan didalam persidangan.

"Terdakwa terbukti sebagaimana yang kita dengarkan bersama, sehingga menurut kami bahwa stagma sudah pas, sesuai apa yang telah diperbuat oleh terdakwa," katanya.

Roni menjelaskan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya waktu dipersidangan.


Berita Terkait



add images